Kesetaraan gender merupakan bagian dari hak asasi manusia, dalam bidang politik berarti memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam mengakses, berpartisipasi, dan memengaruhi proses politik. Termasuk hak untuk dipilih dan memilih tanpa diskriminasi, serta menduduki posisi kebijakan public dan kepemimpinan politik. Politik internasional juga memberikan hak yang sama termasuk dalam kebijakan luar negeri yang menjadi prinsip dasar dari perdamaian berkelanjutan dan keamanan dunia.
KEMBALI KE ARTIKEL