Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melayangkan surat teguran kepada 3 perusahaan media TV, yaitu Viva Group, MNC Group, dan Media Group. Ketiga perusahaan tersebut telah menyalahi aturan kampanye media penyiaran dengan mencuri start waktu kampanye. Padahal sudah jelas bahwa masa kampanye baru dimulai pada 16 Maret hingga 5 April 2014. Seperti yang telah kita ketahui, pemilik tiga grup stasiun TV tersebut merupakan kandidat calon presiden dan calon wakil presiden dari tiga partai politik. Media Group adalah milik Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, Viva Group milik Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, dimana keduanya mencalonkan diri sebagai presiden, dan MNC Group adalah milik calon wakil presiden Partai Hanura, Hary Tanoesoedibyo.