Semarang (12/08/2022) -- Mahasiswi Tim II Kuliah Kerja Nyata Universitas Diponegoro, Rasta Abella Putri Wulandari, melakukan presentasi terkait edukasi bahaya narkoba dan sanksi bagi para pihak pengguna serta pengedar narkoba. Kegiatan ini dilakukan karena masih banyak remaja di sekitar Kelurahan Pesantren, sebagai tindakan preventif agar tidak bersentuhan dengan narkoba. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan program kerja terkait pencegahan narkoba. Adapun narkoba itu sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadarkan, serta menyebabkan kecanduan.
KEMBALI KE ARTIKEL