Masyarakat di sekitar hutan adalah masyarakat yang berada di antara kawasan hutan baik yang bermukim di luar maupun yang berada dalam kawasan hutan. Masyarakat yang ada dalam kawasan hutan dinyatakan legal apabila sudah mendapatkan ijin pengelolaan hutan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9 tahun 2021 tentang Perhutanan sosial. Memadukan usaha ternak dan kehutanan sering disebut
Agrosilvopasture.
KEMBALI KE ARTIKEL