Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature Artikel Utama

Beternak Kambing Mendongkrak Ekonomi Masyarakat di Lokasi Perhutanan Sosial

9 Juli 2023   19:04 Diperbarui: 12 Juli 2023   13:49 909 49
Masyarakat di sekitar hutan adalah masyarakat yang berada di antara kawasan hutan baik yang bermukim di luar maupun yang berada dalam kawasan hutan. Masyarakat yang ada dalam kawasan hutan dinyatakan legal apabila sudah mendapatkan ijin pengelolaan hutan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9 tahun 2021 tentang Perhutanan sosial. Memadukan usaha ternak dan kehutanan sering disebut Agrosilvopasture.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun