Banyaknya kelompok pemegang persetujuan
Pengelolaan Perhutanan Sosial di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa Provinsi Lampung, maka dengan bertambah kelompok dan Jumlah anggota yang ada dalam kawasan hutan lindung sangat berdampak terhadap keadaan lahan, meningkatnya kebutuhan Lahan dan tempat usaha. Perubahan lahan di lokasi Perhutanan sosial merupakan hal yang harus di perhatikan, baik dalam ruang kelola, maupun ruang perlindungan. Perubahan lahan pada pengelolaan perhutanan sosial dapat diartikan sebagai praktik konversi lahan hutan akibat perambahan masa lalu menjadi lahan perhutanan sosial yang di legalkan, dengan di wajibkan kepada pengelola untuk menanam kembali berupa tanaman kayu-kayuan dan buah-buahan agar fungsi hutan terjaga. Salah satu dampak dari perubahan lahan perhutanan sosial yang tidak teratur adalah berkurangnya fungsi
siklus hidrologis, keberagaman ekosistem dan lahan kritis. Berdasarkan hal tersebut, isu terkait perubahan lahan lokasi perhutanan sosial masih relevan untuk dianalisis, dalam konteks identifikasi perubahan
tutupan lahan (land cover) dari periode waktu tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL