Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Besai di resmikan pada tanggal 31 Maret tahun 2001 oleh Wakil Persiden Republik Indonesia Ibu Mega Wati Soekarno Putri, terletak di antara tiga kabupaten yankni Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Way Kanan, berada dalam kawasan hutan Negara di tiga wilayah kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) yaitu UPTD KPH VII register 34 Tangkit Tebak, UPTD KPH Liwa Register 44 B Way Tenong Kenali dan UPTD KPH Bukit Punggur Register 24 Bukit Punggur.
KEMBALI KE ARTIKEL