Menilai  kenaikan kelas
kelompok Tani Hutan (KTH) bagi Penyuluh Kehutanan suatu keharusan guna mengetahui kegiatan yang di laksanakan oleh kelompok tani. Kenaikan kelas Kelompok Tani Hutan menjadi acuan bagi penyuluh kehutanan untuk mengetahui  berhasilan yang dicapai selama membina petani. Naiknya kelas kelompok tani hutan ini sangat di nantikan oleh kelompok untuk menaikan tingkat
Elektabilitas kelompoknya. Namun di balik semua itu, tidak semudah yang dibayangkan untuk menjadi kelas utama. Ibarat sekolah dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi, setiap tahunnya pastilah ada kenaikan kelas, kenaikan kelas sudah menjadi target setiap tahunnya. Namun bagi Kelompok tani hutan, kenaikan kelas  minimal dua tahun sekali setelah mereka membentuk kelompok. Kelas Kelompok Tani Hutan di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan peraturannya di kelurkan oleh Kepala
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM).
KEMBALI KE ARTIKEL