Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa Provinsi Lampung, mempunyai luas 41,165 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Repulik Indonesia Nomor 68/Menhut-II/2010 Tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Lampung.
KEMBALI KE ARTIKEL