Kegiatan Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) liwa di mulai sejak tahun 2000 jauh sebelum KPH Liwa berdiri, kegiatan ini merupakan mengatasi koplik kehutanan dan masyarakat disekitar kawasan hutan,  perambahan hutan Negara yang tidak terkendali Pada  tahun 1997 pengaruhnaya sangat luas akibat isyu repormasi yang disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab sehingga lahan hutan negarapun jadi sasaran perambahan.
KEMBALI KE ARTIKEL