8 April 2021 13:58Diperbarui: 8 Januari 2023 15:091573
Kayu yang dihasilkan dari tanah milik masyarakat dapat menekan terjadinya praktek illegal loging, banyak kasus pencurian kayu dalam kawasan hutan negara terutama di kawasan hutan lindung dan kawasan taman nasional. contoh di wilayah Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat atau wilayah KPH Liwa Provinsi Lampung, marak praktek illegaloging pada tahun 1995 - 2003. manakala praktek illegaloging di picu karena lengahnya pengawan dari pemerintah dan banyaknya permintaan kayu berkelas serta kurangnya pasokan kayu rakyat.
Praktek Illegallogging mulai terhenti pada tahun 2005 sampai sekarang, ada beberapa faktor yang menyebabkan praktek illegaloging terhenti di Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat tepatnya di rergister 45 b bukit Rigis KPH Liwa Provinsi Lampung, di antaranya sebgai berikut : 1. Pengawasan hutan Melibatkan masyarakat dengan adanya kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) 2. Masyarakat di sekitar kawasan hutan lindung telah banyak menanam kayu lewat progran Kebun Bibit Desa (KBD) dan Pengembangan Hutan rakyat (HR). 3. Melakukan Penyuluhan Kehutanan untuk merubah prilaku kebiasaan menggunakan kayu hasil illegaloging dengan menggunakan kayu hasil tanaman rakyat.
Keberhasilan masyarakat saat ini masyarakat merasakan apa yang mereka perbuat 15 tahun yang lalu mereka telah bisa memanen tanaman kayu cempaka.
kayu cempaka yang banyak tumbuh di lahaan masyarakat saat ini telah mencapai tinggi rata - rata 20 meter dan hasil produksi bisa mencapai 0,5 - 1 M3/pohonya dengan harga berkisar Rp.2.500.000- Rp. 3.000.000 /m3.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.