Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Hakikat Pendidikan Dalam Mendongkrak Kualitas, Kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM)

4 September 2016   18:24 Diperbarui: 4 September 2016   18:34 24 0
“Pendidikan hakikatnya hak dasar setiap warga negara Indonesia yang dijamin konstitusi. Hak atas pendidikan diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 (setelah amandemen) ayat 1-5, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 12, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Semuanya menyebutkan sama. Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Demikian pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Pasal 13.”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun