I’tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan niat i’tikaf. I’tikaf disunnatkan pada setiap waktu karahah (waktu yang dimakruhkan shalat sunnah). Tetapi i’tikaf haram bagi wanita tanpa izin suaminya, dan hamba sahaya (budak) tanpa izin tuannya, meskipun i’tikafnya tetap sah.
KEMBALI KE ARTIKEL