Pengaturan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembaharuan KUHP Nasional, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?
8 Desember 2024 22:38Diperbarui: 8 Desember 2024 23:15260
Seiring perkembangan zaman, tingkah laku masyarakat semakin berubah dengan demikian hukumpun harus mengikuti perkembangan zaman dalam mengatur perilaku warga negaranya. Banyak ditemui peraturan-peraturan yang tidak relevan lagi, dengan kata lain hukum harus mengikuti perkembangan zaman yaitu pembaharuan hukum sehingga peraturan tersebut harus dibuat untuk mengatur pola tingkah laku Masyarakat dalam batas-batas tertentu yang berjalan sebagaimana mestinya dan dapat diterima serta diterapkan dalam Masyarakat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.