Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kebijakan Kriminal terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Pengangkutan Hasil Hutan Kayu di Wilayah Hukum Aceh Singkil

4 Oktober 2024   20:09 Diperbarui: 4 Oktober 2024   22:46 27 1
Kebijakan (policy) berasal dari istilah (Inggris) atau politiek (Belanda). Merupakan suatu dasar atau sebagai pedoman untuk bertindak dalam menangani rencana tertentu. Sedangkan Kiminal (criminal) orang-orang yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Kebijakan kriminal memiliki arti sempit, arti luas dan dalam arti paling luas. Menurut Prof Sudarto S.H mengemukakan 3 (tiga) kebijakan kriminal, dalam arti sempit kebijakan kriminal diartikan sebagai keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana, Dalam arti luas keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk didalamnya cara kerja dari pengadilan dan polisi, sedangkan dalam arti paling luas  keseluruhan kebijakan yang dilaksanakan melalui peraturan perundang-undangan serta bahan-bahan riset yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun