Kebijakan kriminal (criminal policy) “organisasi rasional untuk menanggapi kejahatan” kebijakan kriminal yaitu orang yang melakukan tindak pidana dan sanksinya atau pemidanaan bagi pelanggarnya yang bertujuan untuk menegakkan norma sentral dalam masyarakat. Ditinjau dari sisi objeknya kebijakan kriminal disebut sebagai kebijakan hukum pidana (criminal policy law). Sedangkan korupsi merupakan suatu gejala penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat instansi pemerintah yang menyangkut mengenai penyuapan, pemalsuan dan lain-lain sesuatu hal yang tidak diinginkan.
KEMBALI KE ARTIKEL