Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) di Indonesia

8 Juni 2024   01:42 Diperbarui: 8 Juni 2024   01:42 83 2
Pencucian uang merupakan proses yang dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan berupa uang atau asset yang diperoleh dari perbuatan kriminal yang kemudian diubah agar terlihat dari sumber yang sah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun