Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) di Indonesia
8 Juni 2024 01:42Diperbarui: 8 Juni 2024 01:42832
Pencucian uang merupakan proses yang dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan berupa uang atau asset yang diperoleh dari perbuatan kriminal yang kemudian diubah agar terlihat dari sumber yang sah.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.