Dana haji merupakan dana yang dikumpulkan oleh negara dari para calon jamaah haji untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah haji mereka di tanah suci. Ibadah ini merupakan bagian dari rukun islam yang kelima yaitu “melaksanakan haji bagi yang mampu”. Wajib dilaksanakan bagi yang mampu maksudnya ialah kemampuan baik dari sisi fisik maupun finansial. Namun, dibalik kesucian dan keagungan ibadah haji, terdapat sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan dana yang dikumpulkan.
KEMBALI KE ARTIKEL