Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Kenaikan UMP Sebesar 6,5% & PPN Sebesar 12% Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia Khususnya di Kota Serang Banten

17 Desember 2024   01:37 Diperbarui: 17 Desember 2024   01:37 16 0
Pemprov Banten resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024, tertanggal 11 Desember 2024. UMP Banten 2024 sebesar Rp 2.727.812,11, naik 6,5 persen pada 2025 menjadi Rp2.905.199,90.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun