Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek pada sekitar bulan November 2017, dan diberlakukan efektif sejak tanggal 1 Februari 2018. Sejak diberlakukan banyak gelombang penolakan terhadap Permenhub 108 tersebut, termasuk di Sumatera Utara.
KEMBALI KE ARTIKEL