Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Persoalan Umum Masyarakat yang Buta akan Hukum Perdata

26 Juni 2022   22:28 Diperbarui: 27 Juni 2022   08:59 329 3
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin tinggi supremasi hukum yang tereflekasi dalam penegakkan hukum dan keadilan bedasakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum, maka hukum menjadi panglima dan dijadikan pedoman dalam kehidupan bernegara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun