Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kecamatan Gununghalu

3 September 2024   21:45 Diperbarui: 3 September 2024   21:47 46 1
BAB II TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Kajian Pustaka

2.1.1 Pendapatan Asli Daerah (PAD)

* Pengertian PAD: PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah melalui pemungutan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. PAD mencerminkan kemampuan daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokalnya.

* Jenis-Jenis PAD:

* Pendapatan Pajak: Pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada wajib pajak.

* Retribusi: Penerimaan dari pemberian izin usaha, penggunaan fasilitas umum, atau jasa tertentu.

* Hasil Usaha: Pendapatan dari kegiatan usaha yang dimiliki atau dijalankan oleh pemerintah daerah.

* Dividen dan Bagi Hasil: Pendapatan dari investasi pemerintah daerah dalam perusahaan atau proyek bersama.

* Pendapatan Asli Lainnya: Sumber pendapatan lain seperti hasil penjualan aset, denda dan sanksi, sumbangan, dll.

* Sumber-Sumber PAD:

* Pajak Daerah: Iuran wajib yang dilakukan oleh individu atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung.

* Retribusi Daerah: Pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

* Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan: Pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari pengelolaan APBD.

* Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang dipisahkan: Pendapatan yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

2.1.2 Pajak

* Pengertian Pajak: Kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh individu, perusahaan, atau badan hukum kepada pemerintah, berdasarkan pendapatan, kekayaan, atau transaksi tertentu.

* Fungsi Pajak:

* Sumber Pendapatan Pemerintah

* Pengaturan Distribusi Kekayaan

* Pengendalian Inflasi

* Pengaturan Konsumsi

* Pendorong Investasi

* Jenis-Jenis Pajak:

* Pajak Penghasilan (PPh)

* Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

* Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

* Pajak Penjualan

* Pajak Bea Masuk dan Bea Keluar

* Pajak Kendaraan Bermotor

* Pajak Warisan dan Hadiah

* Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)

* Pajak Hotel

* Pajak Hiburan

* Tata Cara Pemungutan Pajak:

* Registrasi Wajib Pajak

* Penetapan Besaran Pajak

* Kumpul Informasi

* Pemberitahuan Pajak

* Pembayaran Pajak

* Verifikasi Pembayaran

* Penanganan Keterlambatan

* Pemantauan Kepatuhan

2.1.3 Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)

* Pengertian PBB: Bentuk pajak yang dikenakan pada kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan oleh individu atau perusahaan.

* Subjek Pajak PBB:

* Pemilik Tanah dan Bangunan

* Pengguna Tanah dan Bangunan

* Badan Hukum

* Objek Pajak PBB:

* Tanah

* Bangunan

* Nilai Jual Objek Pajak

* Tata Cara Penyetoran PBB:

* Penerimaan Tagihan PBB

* Pelaksanaan Pembayaran PBB

* Verifikasi Pembayaran

* Penanganan Keterlambatan

* Pembaruan Informasi

2.1.4 Kepatuhan Wajib Pajak

* Pengertian Kepatuhan Wajib Pajak: Tingkat ketaatan atau kewajiban yang diikuti oleh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

* Kriteria Kepatuhan Wajib Pajak:

* Pendaftaran yang Tepat

* Pelaporan yang Akurat

* Pembayaran Tepat Waktu

* Kepatuhan pada Tarif Pajak

* Kepatuhan atas Penghindaran Pajak

* Kepatuhan atas Kewajiban Pajak Lainnya

* Kerjasama dengan Otoritas Pajak

* Tidak Melakukan Penipuan Pajak

2.2 Penelitian Terdahulu

* Penelitian Julia Filia Kolatung (2021): Menganalisis tingkat kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di Kota Manado, menemukan faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat patuh terhadap pembayaran PBB.

* Penelitian Sembel (2012): Menganalisis kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah Kab. Minahasa Selatan, menemukan rata-rata kontribusi pajak daerah terhadap PAD sebesar 43% dan retribusi daerah sebesar 27%.

* Penelitian Agus Firmansyah Sobri (2016): Menganalisis pengaruh pajak bumi dan bangunan terhadap pendapatan asli daerah, menemukan hubungan yang cukup kuat antara variabel PBB terhadap PAD.

2.3 Kerangka Pemikiran

* Kerangka pemikiran penelitian ini diilustrasikan dalam Gambar 2.1.

2.4 Model Penelitian

* Model penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif.

* Langkah-langkah dalam merancang model penelitian kualitatif untuk analisis kepatuhan wajib pajak terhadap pendapatan asli daerah:

* Desain Penelitian

* Metode Pengumpulan Data

* Sampling

* Analisis Data

* Interpretasi Hasil

* Kredibilitas dan Keandalan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun