Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Nyatanya Dosen Juga Bisa Berang

17 Desember 2013   13:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:49 206 2
Jejaring sosial yang diciptakan oleh Group Dosen Indonesia (GDI) mewakili apa yang dirasakan dan dialami oleh para dosen di negara Republik Indonesia. Sejak disahkannya PerPres 88 tahun 2013 oleh Presiden SBY, terlihat sebuah perubahan yang dramatis pada banyak dosen. Semakin banyak yang berani berkata jujur tentang apa yang dialami dan dirasakannya, yang sebelumnya dipendam sendiri karena berbagai alasan.

Sekalipun ada banyak isu yang diperdebatkan, juga muncul perbedaan pendapat, dan beragam usulan di dalamnnya, ada beberapa hal yang mengemuka dalam beberapa hari belakangan ini, yang membutuhkan perhatian Pemerintah Negara, bersama pembuat kebijakan pendidikan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat.

A. Tunjangan Kinerja Dosen

1. Jumlah tanggungjawab dan beban kerja dosen semakin berat, yang secara linear berujung pada kegagalan banyak dosen untuk menjalankannya secara penuh, akibat dibatasi oleh banyak faktor, antara lain pengisian tanggungjawab keluarga dan tanggungjawab yang lain yang meminta pembiayaan uang. Sementara pemerintah negara, mellaui PerPres 88 Tahun 2013 telah menyatakan bahwa dosen tidak termasuk kedalam kelompok yang mendapat tunjangan kinerja.

2. Yang paling mendasar pada PerPres No 88 Tahun 2013, khususnya pada pasal 3, adalah bagaimana tanggungjawab dikonstruksikan oleh pemerintah dan bagaimana hal itu bekerja hingga membuat praktek-praktek diskriminasi dan ketidakadilan mungkin diterapkan di dunia pendidikan. Seperti pernyataan tidak mendapatkan tunjangan kinerja yang melekat pada tanggungjawab guru dan dosen. Tindakan ini telah mengkesampingkan pengharagaan atas tanggungjawab itu bersamaan dengan penghargaan yang tinggi yang diberikan kepada para pejabat di birokrasi pendidikan, dan para dosen yang sedang menjalankan tugas sebagai pejabat struktural.

3. Setiap dosen tahu bahwa keberhasailan dirinya dan keberhasilan pendidikan bukan akibat dari kerja-kerja pejabat struktural, sejak para pejabat ini hanya mampu membuat dan mengganti-ganti peraturan, tanpa menunjukan komptensi yang memuaskan untuk menyediakan solusi bagi permasalahan pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

B. Tugas Extra Dosen

1. Tugas-tugas ekstra yang dibebankan kepada dosen seperti pengisian data-data yang dibutuhkan untuk membuat penilaian atas prestasi dan kinerja serta mengunggah bukti2 materialnya, yang cendrung dilandasai oleh asumsi bahwa ada satu set pilihan dan jawaban yang sudah tersedia untuk itu, dan dosen tinggal memasukannya, telah memaksa dosen untuk mencukupi segalanya sendiri, untuk kepentingannya sendiri.

2. Realitas sosial yang tercipta dari kemajuan teknologi dan alat-alat komunikasi, yang mengatakan bahwa yang paling berkepentingan dengan keberhasilan adalah individu-individu, karena itu tiap-tiapnya bertanggungjawab atas dirinya sendiri dan dengan prinsip seseorang bisa menjadi apapun, melampaui ruang dan waktu, yang tercipta dari keterwakilan secara kekayaan material dan bukti fisik, yang dinyatakan, diedarkan, dan dikonsumsi melalui mesin-mesin, kian dianggap sebagai kebenaran, keterpecayaan tentang apa yang seharusnya tentang kualitas seorang pendidik.

3. Praktek ini telah mengurangi apa yang kita yakini sebagai kebenaran hidup, dengan akibat kerusakan yang bermakna, lebih kurang bentuknya seperti klaim-klaim keberhasilan dari hasil kebohongan, penipuan dan simbol-simbol tanpa menunjukan nilai yang seharusnya ditunjukan dari kualitas tersebut.

4. Dalam penerapannya sistem komputerisasi juga menimbulkan biaya tambahan pribadi (uang, waktu) dan biaya professional, berupa pengabaian terhadap proses-proses dan interaksi-interaksi vertikal dan horizontal dalam membuat penilaian atas prestasi dan kinerja. Pilihan ini nyatanya juga memaksa dosen untuk abai kepada tanggungjawab yang lebih luas.

C. Tuntutan Dosen

Berkaitan dengan hal-hal diatas dosen meminta kepada pemerintah agar:

1. Merivisi PerPres No 88 Tahun 2013, dengan menghapus pernyataan tentang tunjangan kinerja yang berimplikasi kepada diskriminasi dan ketidakadilan, khususnya pada pasal 3

2. Pengadminitrasian dan input data tentang pelaksanaan tugas dosen tidak lagi diserahkan kepada individu-individu dosen. Cukup dosen menyerahkan bukti-bukti pelaksanaan tugasnya kepada suatu bidang yang khusus dibentuk untuk menjalankan tugas tersebut, dengan keterbukaan akses baginya untuk melihat rekaman yang dibuat atas dirinya, mencek kesalahan, dan melaporkan ke satuan tugas yang dimaksud, dengan mekanisme perlindungan terhadap hak-hak untuk mengajukan keberatan dan mendapatkan perbaikan ketika terjadi kesalahan atau kelalaian dalam pengisian data-data, termasuk dalam pembuatan penilaian atas kinerjanya.

Seberapa tuntutan ini akan didengar oleh pemerintah negara masih ditunggu. Namun dengan adanya perkembangan ini, dan bila pemerintah abai kepada tuntutan yang disuarakan dosen mungkin sekali akan terjadi kekacauan di tempat-tempat dimana masa depan kehidupan dan sumberdaya manusia dititipkan oleh negara. Pusat-pusat untuk menghasilkan dan menyebarkan temuan-temuan yang berharga untuk hidup akan menjadi sangat rentan terhadap aksi-aksi yang berujung pada kerusakan yang menyeluruh.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun