Minggu ini laman berita dan social media diramaikan oleh tindakan blokir platform oleh KEMKOMINFO, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sampai saat ini kabarnya masih ada beberapa platform digital yang belum juga melakukan pendafataran, sehingga statusnya masih diblokir.
KEMBALI KE ARTIKEL