Jika perbuatan ini dilakukan di malam hari pada bulan Ramadhan,maka hukumnya adalah halal. Hal tersebut tercantum dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:
"Dihalalkan bagimu  pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu".
KEMBALI KE ARTIKEL