Sejumlah pasal di Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia yang mengakibatkan pengekangan kebebasan berpendapat. Bakan ketua komnas HAM Ahmad Tufan Damanik dalam rapat kerja bersama komisi III dikompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 April 2021, beliau mengatakan "Kita anggap terlalu mudah bagi orang-orang menyampaikan ekspresi kebebasan berpendapat dipidanakan,"
KEMBALI KE ARTIKEL