Terus terang, saya tidak mendapatkan salinan eksepsi terdakwa LHI yang dibacakan pada sidang kedua, kemarin (1/07/2013). Saya hanya mendapatkan point-point penting eksepsi tersebut dari media massa yang meliput. Dari informasi sumber sekunder itu, saya agak kecewa dan menyayangkan isi yang tertuang dalam eksepsi tersebut. Penasehat Hukum (PH) tidak terlampau optimal untuk mengugurkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akibatnya, hak-hak terdakwa LHI hanya dipahami sebagai prosedur formal dalam proses persidangan. Meskipun ini lumrah, dalam dunia pengacara yang tidak memiliki ikatan emosional dan ikatan batin yang kuat dengan terdakwa. Namun, upaya yang tidak optimal itu akan berakibat hak-hak terdakwa secara substantif akan terabaikan.