Kamis, 25 Oktober 2018, Tiga pekan lebih pasca gempa bumi dan tsunami menerjang wilayah Palu dan Donggala. Sehari sebelum masa tanggap darurat telah ditetapkan sejak tanggal 13 - 26 Oktober 2018 oleh Longki Djanggola selaku gubernur Sulawesi Tengah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL