Minggu, 14 Oktober 2018, Dua pekan lebih pasca gempa bumi dan tsunami menerjang wilayah Palu dan Donggala. Gubernur Sulawesi Tengah telah menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat selama 14 hari kedepan terhitung sejak tanggal 13 - 26 Oktober 2018. Pertimbangan perpanjangan masa tanggap darurat berdasarkan kondisi wilayah Palu dan Gonggala belum pulih sepenuhnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL