Jika dari sisi spesific bertujuan agar masyarakat tidak melakukan kejahatan kembali (residivis) ,artinya seseorang menjadi takut melakukan atau mengulangi kesalahan yang sama.Kemudian konsep kepenjaraan ini lebih mengacu pada falsafah punitif (asal kata :punishment) yaitu murni untuk pembalasan daripada rekonstrutif (membangun).Â
KEMBALI KE ARTIKEL