Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perlakuan Narapidana dari Sistem Kepenjaraan ke Pemasyarakatan

22 Juli 2020   07:17 Diperbarui: 22 Juli 2020   08:54 129 3
Jika dari sisi spesific bertujuan agar masyarakat tidak melakukan kejahatan kembali (residivis) ,artinya seseorang menjadi takut melakukan atau mengulangi kesalahan yang sama.Kemudian konsep kepenjaraan ini lebih mengacu pada falsafah punitif (asal kata :punishment) yaitu murni untuk pembalasan daripada rekonstrutif (membangun). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun