Gerakan Literasi Sekolah bertujuan untuk memenuhi kebijakan pendidikan yang mengarah pada kecakapan abad 21 (literasi, kompetensi dan karakter). Ini menyesuaikan dengan pengertian literasi dari PISA (Programme for International Student Assessment) dan hasil laporan WEF (World Economic Forum). Di mana kebijakan ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
KEMBALI KE ARTIKEL