Perkembangan teknologi di era digital telah memberikan dampak signifikan pada perkembangan ilmu hukum. Transformasi ini mencakup berbagai aspek dalam sistem hukum, termasuk proses hukum, praktik hukum, akses terhadap informasi, dan implementasi hukum dalam konteks digital. Pemanfaatan sistem digitalisasi dalam administrasi peradilan telah mempercepat dan mempermudah penanganan kasus, pengarsipan, dan pengiriman dokumen hukum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL