Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Cagar Budaya Lingga-Yoni Kedungbenda

19 Desember 2022   13:45 Diperbarui: 19 Desember 2022   14:16 1961 2
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun