Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010 menjadi tonggak sejarah dalam hukum keluarga di Indonesia, terutama dalam hal status anak yang lahir di luar perkawinan. Dalam keputusan ini, MK memutuskan bahwa anak yang dilahirkan di luar nikah memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya dan ibunya, selama hubungan tersebut dapat dibuktikan secara hukum. Keputusan ini menimbulkan pro dan kontra, menunjukkan masalah hukum dan sosial yang kompleks saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL