Pemerintah Kota Surabaya memiliki Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 untuk mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tujuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat asap rokok, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, dan mewujudkan generasi muda yang sehat. Implementasi peraturan tersebut adalah adanya Satpol PP di lokasi rawan perokok, seperti pertokoan, hotel, terminal, dan lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL