Beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bisnis online yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ringkasan-ringkasan yang perlu diketahui pelaku bisnis online tersebut kemudian disajikan dalam bentuk presentasi yang mudah dipahami.
Kegiatan diawali dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pak Dwi selaku salah satu  pengrajin wayang dan diawali dengan melakukan survey ke rumah masing-masing pengrajin wayang dengan bertanya mengenai strategi penjualan. Kemudian, para pengrajin wayang lainnya dikumpulkan di Balai Desa untuk menghadiri sosialisasi mengenai materi Ringkasan Kebijakan yang Wajib Dipatuhi Pelaku Usaha Bisnis Online. Setelah presentasi berlangsung, diadakan sesi tanya jawab mengenai topik terkait.
Keberlanjutan dari program ini adalah penyebaran leaflet kepada para pelaku usaha mengenai hal yang wajib dan tidak boleh dilakukan dalam menjalankan bisnis online. Dalam leaflet tersebut, dicantumkan juga beberapa sanksi yang dapat dikenakan apabila pelaku usaha melanggar peraturan yang telah ada. Dengan adanya kegiatan ini, pengrajin wayang yang hendak menjalankan bisnis secara online dapat melek hukum dan memahami kewajiban serta hak mereka sebagai penjual.