Sebagai negara hukum Indonesia menganut 3 sistem hukum dalam menjalankan sistem pemerintahannya sekaligus yang berkembang dalam masyarakat. Sistem hukum di indonesia merupakan sistem hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara baik dengan individu dengan individu, individu dengan hukum , ataupun anatara negara dengan warga negaranya. Di Indonesia sendiri menganut hukum rechtstaat dimana segala perilaku dan tindakan negara dan pemerintahan harus pada hukum yang berlaku. Hal ini dipisahkan menjadi beberapa prinsip yakni pemisahan kekuasaan seperti lembaga eksekutif (pemerintahan), legislatif (DPR), yudikatif (pengadilan) selain itu juga adanya kepastian hukum yang semua orang mempunyai hak memperoleh kepastian hukum.
Selain itu kita perlu mengetahui demokrasi itu apa. Dimana demokrasi merupakan segala bentuk kekuasaan politik pemerintahan berada ditangan rakyat. Selain itu demokrasi menjamin kebebasan individu dalam berbicara, beragama, berkumpul, serta ada nya hak asasi manusia. Prinsip dasar demokrasi di Indonesia ini mencakup tiga hal yakni kesetaraan, kebebasan, dan aturan hukum. dimana tiga hal tersebut harus dimiliki oleh masyarakatnya. Secara keseluruhan, demokrasi bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang mengemban tanggung jawab dan responsif terhadap kebutuhan serta aspirasi atau keinginan rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL