Syariat Islam, sebagai ajaran yang disampaikan oleh Nabi terakhir, memiliki ciri khas tersendiri. Syariat ini tidak hanya komprehensif, tetapi juga bersifat universal. Ketika kita berbicara tentang komprehensif, kita merujuk pada kemampuan syariat Islam untuk mencakup segala aspek kehidupan, baik yang bersifat ritual (ibadah) maupun yang bersifat sosial (muamalah). Dalam konteks muamalah, Islam telah menetapkan pedoman yang jelas.Â
KEMBALI KE ARTIKEL