Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Penerapan Fatwa DSN MUI dalam Praktik Akad Mudharabah

10 Mei 2024   18:16 Diperbarui: 10 Mei 2024   19:21 122 0
Syariat Islam, sebagai ajaran yang disampaikan oleh Nabi terakhir, memiliki ciri khas tersendiri. Syariat ini tidak hanya komprehensif, tetapi juga bersifat universal. Ketika kita berbicara tentang komprehensif, kita merujuk pada kemampuan syariat Islam untuk mencakup segala aspek kehidupan, baik yang bersifat ritual (ibadah) maupun yang bersifat sosial (muamalah). Dalam konteks muamalah, Islam telah menetapkan pedoman yang jelas. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun