Jika kita berbicara mengenai sumber hukum yang ada pada hukum tata negara, terdapat dua sumber hukum. Yang pertama adalah sumber hukum dalam arti formal dan yang kedua itu adalah sumber hukum dalam arti materiil. Secara singkat sumber hukum dalam arti formal Itu bisa diartikan sebagai sumber dimana sebuah peraturan mendapatkan kekuatan hukum, misalnya sebuah peraturan perundang-undangan.
KEMBALI KE ARTIKEL