Banyak dari kita pasti sudah familiar dengan istilah Ultraman, namun bagaimana dengan istilah Ultra Mikro, atau yang biasa disingkat dengan UMi. Ya, kebayakan dari kita pasti masih asing dengan istilah Ultra Mikro ini. Istilah ini sendiri diperkenalkan melaui program pemerintah yang disebut dengan Pembiayan Ultra Mikro atau Pembiayaan UMi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193 /PMK.05/2020 Tentang Pembiayaan Ultra Mikro, istilah Ultra Mikro ini digunakan untuk menyebut Usaha Ultra Mikro yang berarti usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan. Kemudian istilah ini digunakan juga dalam Pembiayaan Ultra Mikro yang merupakan program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Secara sederhana, pembiayaan UMi ini diperuntukan bagi pengusaha mikro yang tidak bisa mendapatkan pembiayaan melalui perbankan.
KEMBALI KE ARTIKEL