Jakarta - Kontroversi melanda persaingan industri air minum dalam kemasan ketika konflik antara Aqua dan Le Minerale menjadi sorotan publik setelah PT Tirta Investama, produsen Aqua, terbukti melanggar tiga pasal sekaligus dalam Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat pasal 15 ayat (3) huruf  b yang berbunyi
 "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok. Tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok"
KEMBALI KE ARTIKEL