Otonomi daerah adalah suatu prinsip atau konsep yang memberikan kebebasan kepada daerah atau wilayah di dalam suatu negara untuk mengatur urusan internal mereka sendiri,seperti kebijakan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain. Dalam kerangka otonomi daerah, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada daerah untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal.
KEMBALI KE ARTIKEL