Korupsi merupakan perbuatan menggunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri seperti menggelapkan uang atau menerima sogok (KBBI, 2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara sederhana korupsi dapat diartikan sebagai mengambil segala sesuatu yang bukan merupakan haknya, korupsi juga bisa diartikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Banyak pejabat yang karena salah prosedur menjadi korupsi, apalagi para pemimpin dan pejabat baru banyak yang belum memahami sistem yang benar, sehingga mudah dikenakan pasal tindak korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL