Di tengah maraknya penggunaan media sosial hingga lahirnya slogan "No Justice, No Viral" menjadi simbol ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menegakan sistem hukum yang sering kali dianggap lamban dan diskriminatif. Fenomena ini mencerminkan situasi di mana keadilan hanya terwujud ketika suatu kasus menjadi viral. Namun, benarkah hal ini menjadi solusi bagi ketidakadilan, atau justru menjadi bukti kegagalan sistem penegakan hukum kita?
KEMBALI KE ARTIKEL