Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Akil Mochtar dan Darurat Hukum Indonesia

4 Oktober 2013   14:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:00 84 1
Republik ini kembali dibuat gaduh dengan tertangkapnya ketua MK Akil Mochtar yang dianggap sebagai ‘manusia setengah dewa’ karena posisinya sebagai pimpinan lembaga negara yang bertugas menjaga konstitusi di alam demokrasi. Akil Mochtar diciduk oleh KPK dalam Opearsi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (2/10/2013) pukul 21.50 wib di kawasan rumah dinas jalan widya Chandra Jakarta selatan. Selain Akil Mochtar masih ada 5 orang lagi yang sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK baik sebagai pemberi dan penerima suap.

Sejak berdirinya tahun 2003 mahkamah konstitusi mejadi salah satu benteng terakhir dalam penegakan hukum dan konstitusi di republik ini. Dua periode kepemimpinan sebelum Akil Mochtar MK telah banyak menorehkan beberapa catatan penting akan penegakan hukum dan peradilan di Indonesia. Hal ini yang belakangan menumbuhkan pengharapan dan kepercayaan yang besar bagi masyarakat terhadap MK.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun