Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Indonesia Ramah Anak?

9 Mei 2013   21:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:50 142 0
  • Dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat (1) yang berbunyi Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
  • dalam Perwali No. 6 tahun 2008 Kota Surakarta, Kota layak anak diartikan sebagai Kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota.
  • hak hak anak sendiri diatur di pasal 4 Undang Undang No. 23 tahun 2002 yang disebutkan sebagai berikut " setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan hakrat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun