- Dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat (1) yang berbunyi Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
- dalam Perwali No. 6 tahun 2008 Kota Surakarta, Kota layak anak diartikan sebagai Kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota.
- hak hak anak sendiri diatur di pasal 4 Undang Undang No. 23 tahun 2002 yang disebutkan sebagai berikut " setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan hakrat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi