Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengertian Mandat dan Delegasi

19 September 2024   21:27 Diperbarui: 19 September 2024   21:30 31 0
MANDAT
IALAH PELIMPAHAN WEWENANG DARI ORGAN/BADAN DAN ATAU PEJABAT PEMERINTAH YANG LEBIH TINGGI KEDUDUKANYA KEPADA ORGAN/BADAN DAN ATAU PEJABAT PEMERINTAH YANG LEBIH RENDAH KEDUDUKANYA (MANDATARIS) DENGAN TANGGUNGJAWAB DAN TANGGUNGGUGAT TETAP KEPADA PEMBERI MANDAT

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun