Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kasus Pemutusan Hubungan Kerja akibat Kecacatan Fisik

25 Oktober 2024   07:57 Diperbarui: 25 Oktober 2024   08:09 27 1
Perusahaan di Kabupaten Bekasi telah memecat seorang pekerja yang memiliki kecacatan fisik.  pekerja tersebut mengalami kecelakaan yang mengakibatkan jarinya putus dan kemudian perusahaan malah memecat pekerja tersebut. Berdasarkan pasal 153 ayat 1 UU ketenagakerjaan melarang pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan alasan pekerja atau buruh dalam keadaan cacat tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja. Tetapi perusahaan tersebut masih memecat pekerja tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun