Perusahaan di Kabupaten Bekasi telah memecat seorang pekerja yang memiliki kecacatan fisik. Â pekerja tersebut mengalami kecelakaan yang mengakibatkan jarinya putus dan kemudian perusahaan malah memecat pekerja tersebut. Berdasarkan pasal 153 ayat 1 UU ketenagakerjaan melarang pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan alasan pekerja atau buruh dalam keadaan cacat tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja. Tetapi perusahaan tersebut masih memecat pekerja tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL