Keputusan Gubernur DKI Jakarta dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta hangat di perbincangkan di masyarakat saat ini. Bagi sebagian masyarakat keputusan ini merupakan suatu kebijakan yang keliru. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, Keputusan Gubernur terkait reklamasi adalah kesalahan yang fundamental dilihat dari kacamata hukum. Bahwa dalam prosesnya Keputusan Gubernur tidak boleh dikeluarkan sebelum disahkannya Peraturan Daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL