Pembiayaan pembangunan diantaranya berasal dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Hibah, Pinjaman Luar Negeri (PLN), Pinjaman Dalam Negeri (PDN), Surat Berharga Negara (SBN), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) serta sumber pendanaan yang berasal dari Non Pemerintah melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Namun, kebutuhan pendanaan pembangunan terus meningkat sedangkan sumber dana publik terbatas, dan berbagai instrumen pendanaan baru terus berkembang.
Pengembangan permukiman baik di perkotaan maupun pedesaan pada hakekatnya untuk mewujudkan kondisi perkotaan dan pedesaan aman, nyaman, damai, dan sejahtera serta berkelanjutan. Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, dan pemerintah wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh permukiman yang layak huni, sejahtera, berbudaya, dan berkeadilan sosial.
Kendala utama yang dihadapi masyarakat pada umumnya keterjangkauan pembiayaan rumah, dilain pihak, kredit pemilikan rumah dari perbankan memerlukan berbagai persyaratan yang tidak setiap pihak dapat memperolehnya dengan. Perumahan sebagai salah satu kebutuhan dasar, sampai dengan saat ini sebagian besar disediakan secara mandiri oleh masyarakat baik membangun sendiri maupun sewa kepada.
Pengembangan unsur-unsur pelaksana, seperti kelembagaan dibidang perumahan, merupakan satu kesatuan sistem kelembagaan untuk mewujudkan pembangunan perumahan secara berencana, terarah, dan perpadu. Peran serta masyarakat sebagai penerima manfaat dari hasil pembangunan perumahan memberikan dampak positif dalam pemenuhan baik itu secara perorangan maupun secara bersama-sama, sedangkan peran pemerintah hanyalah sebagai pengatur, pembina, dan membantu serta menciptakan kondisi yang baik agar masyarakat dapat memenuhi sendiri kebutuhan akan perumahan.
Perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan Undang-Undang, dan peraturan perundangan baik ditingkat pemerintah pusat sampai pada peraturan daerah harus terintegrasi secara baik agar arah. Isu strategis pembangunan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman di Kota Banda Aceh, misalnya, terkait dengan penataan ruang yang merupakan konsep awal atas alokasi penempatan dan peruntukan ruang wilayah suatu kota.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pembiayaan penataan ruang di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi: