Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Anggaran dan Sumber Pembiayaan Daerah

30 April 2024   00:31 Diperbarui: 30 April 2024   00:33 82 0
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah di Indonesia yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat daerah. APBD dibuat dengan Peraturan Daerah dan tahun anggaran APBD meliputi jangka waktu satu tahun, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.

APBD mempunyai beberapa fungsi, antara lain sebagai landasan kebijakan menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu, sebagai pemberian kekuasaan dari lembaga legislatif kepada kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif untuk mengeluarkan  pengeluaran dalam rangka mengurus pemerintahan daerah, sebagai penetapan kewenangan kepada kepala daerah menjamin pembangunan daerah dan pelayanan pada masyarakat, dan sebagai bahan pengawasan yang dilakukan oleh para pihak yang memiliki hak melaksanakan pengawasan.

Usnsur-unsur penyusun APBD terdiri dari ringkasan pendapatan, pengeluaran, surplus/defisit, dan lain-lain. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah, dan Pendapatan Transfer yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik dan non fisik, dana insentif daerah, dan dana desa.

Pendanaan daerah digunakan untuk menutupi defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam APBD. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Berdasarkan hasil rencana belanja sasaran pendapatan daerah, terdapat defisit anggaran yang diharapakan dapat ditutupi oleh pembiayaan bersih, yaitu selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.

Sumber pembiayaan untuk pelaksanaan desentralisasi antara lain Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, pinjaman daerah, dan pendapatan sah lainnya. Daerah otonom harus mempunyai kemampuan untuk menggali sumber daya keuangan sendiri, mengelola dan menggunakannya untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.

Pendapatan daerah merupakan unsur yang penting dalam APBD karena merupakan sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah meliputi hibah, dana darurat, dan Pendapatan lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Sumber-sumber pembiayaan daerah di Indonesia terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun